pilgrims around al kaba

Tidak Ada Alasan Menunda Ibadah Haji, Harta tak dibawa Mati

Menghadapi impian untuk berangkat haji, seringkali muncul alasan yang tampaknya menghambat. Tapi bagaimana jika ada solusi yang terjangkau bahkan bagi mereka yang memiliki gaji mapan, rumah, mobil, dan motor? Mudahaji dari Zhafirah Mitra Madina adalah jawabannya.

Mudahaji: Jalan Terbuka untuk Semua

1. Gaji Mapan, Kenapa Menunggu?

  • Mudahaji Untuk Semua: Gaji mapan seharusnya menjadi dorongan, bukan penghambat, untuk berangkat haji. Dengan Mudahaji, solusi terjangkau, impianmu untuk berhaji bisa terwujud tanpa harus menunggu waktu yang lama.
  • Kontribusi Harian yang Terjangkau: Prosesnya sederhana. Hanya dengan menyisihkan 75 ribu rupiah per hari, siapa pun bisa mulai menabung untuk haji. Sebuah investasi yang kecil untuk impian yang besar.

2. Rumah, Mobil, Motor, dan Liburan Lancar? Berhaji Juga Bisa!

  • Keberlanjutan Kesejahteraan: Memiliki rumah, mobil, motor, dan bisa berlibur adalah tanda keberlanjutan kesejahteraan. Haji adalah bagian dari perjalanan spiritual yang bisa dilakukan tanpa mengorbankan kehidupan material yang sudah susun.
  • 75 Ribu Sehari: Investasi untuk Masa Depan Rohani: Menyisihkan 75 ribu rupiah per hari bukanlah beban yang sulit, tetapi investasi untuk masa depan rohani yang tak ternilai. Dengan Mudahaji, kamu bisa memadukan kesejahteraan material dan spiritual tanpa masalah.

Mulailah Perjalananmu Menuju Tanah Suci

Dengan Mudahaji, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda impianmu untuk berangkat haji. Gaji mapan, rumah, mobil, motor, dan liburan yang lancar tidak perlu menjadi penghalang. Mulailah perjalananmu menuju tanah suci dengan menyisihkan 75 ribu rupiah per hari.

Dengan investasi yang kecil, kamu bisa meraih keberkahan perjalanan haji tanpa merusak stabilitas keuanganmu. Hubungi Zhafirah Mitra Madina sekarang untuk informasi lebih lanjut dan jadikan impianmu untuk berangkat haji menjadi kenyataan!

Zhafirah Umroh dan Haji Langsung Berangat
PT. Zhafirah Mitra Madina
Berizin Resmi 
PPIU : 117/2019
PIHK : 92 / 2020

Views: 7